MITRA – Prediksi warga mengenai akan dibuka kembali police line lahan pertambangan emas ilegal (PETI) yang dikelola perempuan asal Tangerang Dede Tjhin terbukti. Aktivitas PETI menggunakan alat berat di Kawasan Hutan Pasolo, Ratatotok, Minahasa Tenggara dilaporkan sudah kembali normal saat ini.
“Itu yang Di-police Line sudah bukan pak. Silahkan konfirmasi ke kepolisian,” ujar sumber yang mengirimkan pesan video ke redaksi, Senin siang ini.
Kasatreskrim Polres Minahasa Tenggara Iptu Lutfi Adinugraha Pratama juga tidak membantah. Dikonfirmasi wartawan pada Senin (4/8/2025) pukul 15.55 WITA, Lutfi menegaskan akan tinjau lokasi.
“Nanti kita cek ke lapangan,” jawab Lutfi via pesan WhatsApp.
Mengenai sikap kepolisian yang sebelumnya tegas memasang police line kemudian membuka kembali mendapatkan sorotan masyarakat.
“Kalau police line, itu artinya akan ada bargaining untuk dibuka lagi. Nah itulah sebabnya penambang rakyat minta pemerintah untuk melegalkan PETI agar penegakan hukum pertambangan tidak menjadi obyek bargaining penegak hukum di Indonesia,” ujar salah satu aktivis antikorupsi di Sulut yang meminta namanya tidak ditulis.
Sebelumnya, Tim Polda Sulut mengambil langkah tegas yakni membersihkan aktifitas pertambangan emas ilegal (PETI) di lahan yang dikelola Dede Tjhin di Perkebunan Pasolo Ratatotok Minahasa Tenggara, Selasa (18/7/2025) sekira pukul 15.00 WITA lalu.
Sejumlah personil Resmob tampak mendatangi lokasi Pasolo kemudian menyita alat berat untuk selanjutnya dititipkan di Polres Mitra. Penertiban Lokasi PETI Dede Tjhin ini sebagai tindak lanjut laporan pemilik lahan Jemmy Mamentu, warga Ratatotok yang merasa tanah miliknya diserobot Dede Tjhin.
(*)