Penegakan Hukum di Sulut Mulai Kacau Balau setelah Ada Komaling Catut Komaling di Lokasi PETI Ratatotok

MITRA – Penegakan hukum yang dipelopori Markas Polda Sulut terindikasi mulai kacau balau. Tindakan membuka secara ilegal police line Polda Sulut di lokasi tambang emas ilegal (PETI) yang dikelola oleh Dede Tjhin seperti menampar wajah Kapolda Sulut. Saksi dari lokasi mengatakan ada oknum RK alias Komaling yang datang marah marah lalu membuka paksa police line. Pria itu mengaku keluarga Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling. Komaling Catut Komaling inilah yang membuat penegakan hukum di lokasi PETI kacau balau.

“Dia bilang ini dia punya lokasi. Dia Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling punya saudara. Makanya dia buka police line,” ujar saksi yang meminta namanya tidak ditulis, Selasa (5/8/2025).

Munculnya nama R Komaling itu mengejutkan karena sebelumnya sengketa lahan itu hanya antara Dede Tjhin bersama Fredy Tanekelan dan Jemmy Mamentu. Sengketa memicu laporan Mamentu terhadap Dede Tjhin yang dinilai menyerobot lahannya. Anehnya setelah polisi memasang police line muncul nama tak diundang R Komaling yang secara ilegal memutuskan Police Line Polda Sulut. Tindakan Komaling ini secara hukum dinilai merusak citra Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling dan penanganan kasus itu sendiri.

“Ini berbahaya. Warga yang memperjuangkan haknya malah dihadang orang yang mengaku kerabat Kepala daerah. Mau jadi apa negeri ini,” sindir beberapa warga Ratatotok yang menghubungi redaksi, Selasa (5/8/2025).

Penanganan perkara PETI Dede Tjhin sebelumnya diprediksi akan berubah di luar mekanisme hukum. Prediksi warga mengenai akan dibuka kembali police line lahan pertambangan emas ilegal (PETI) yang dikelola perempuan asal Tangerang Dede Tjhin terbukti. Aktivitas PETI menggunakan alat berat di Kawasan Hutan Pasolo, Ratatotok, Minahasa Tenggara dilaporkan sudah kembali normal saat ini.

“Itu yang di-police Line sudah bukan pak. Silahkan konfirmasi ke kepolisian,” ujar sumber yang mengirimkan pesan video ke redaksi, Senin siang ini.

Kasatreskrim Polres Minahasa Tenggara Iptu Lutfi Adinugraha Pratama juga tidak membantah. Dikonfirmasi wartawan pada Senin (4/8/2025) pukul 15.55 WITA, Lutfi menegaskan akan tinjau lokasi.

“Nanti kita cek ke lapangan,” jawab Lutfi via pesan WhatsApp.

Mengenai sikap kepolisian yang sebelumnya tegas memasang police line kemudian membuka kembali mendapatkan sorotan masyarakat.
“Kalau police line, itu artinya akan ada bargaining untuk dibuka lagi. Nah itulah sebabnya penambang rakyat minta pemerintah untuk melegalkan PETI agar penegakan hukum pertambangan tidak menjadi obyek bargaining penegak hukum di Indonesia,” ujar salah satu aktivis antikorupsi di Sulut yang meminta namanya tidak ditulis.

Sebelumnya, Tim Polda Sulut mengambil langkah tegas yakni membersihkan aktifitas pertambangan emas ilegal (PETI) di lahan yang dikelola Dede Tjhin di Perkebunan Pasolo Ratatotok Minahasa Tenggara, Selasa (18/7/2025) sekira pukul 15.00 WITA lalu.

Sejumlah personil Resmob tampak mendatangi lokasi Pasolo kemudian menyita alat berat untuk selanjutnya dititipkan di Polres Mitra. Penertiban Lokasi PETI Dede Tjhin ini sebagai tindak lanjut laporan pemilik lahan Jemmy Mamentu, warga Ratatotok yang merasa tanah miliknya diserobot Dede Tjhin.

Hingga berita ini ditayangkan redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling mengenai sosok Komaling yang mencatut namanya untuk membuka police line secara sepihak.

Redaksi




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *