MANADO – Ada secercah harapan yang muncul dari warga Ratatotok, Minahasa Tenggara bernama Jemmy Mamentu. Setelah Polda Sulut memasang police line di lokasi tambang emas ilegal (PET), Jemmy berharap penyidik Polres Mitra dapat bekerja menyidik secara proporsional laporannya mengenai tindakan penyerobotan lahan yang sudah dilakukan perempuan asal Tangerang, Dede Tjhin.
Melansir laporan polisi Nomor: STTLP/B/97/VI/2025/SPKT/POLRES MINAHASA TENGGARA/POLDA SULUT, pada 20 Juni 2025, pukul 10.27 WITA, akibat dari kejadian penyerobotan ini, Jemmy Max Mamentu mengalami kerugian yang cukup besar dengan jumlah Rp 5 Miliar.
Namun orang dekat Mamentu, saat ditemui menghitung kotor Rp15 miliar karena Dede mendapatkan 8 kilogram emas di lahan itu pada Februari 2025 lalu.
“Saya ingin laporkan saya ini disidangkan di pengadilan karena kubu Dede Tjhin selalu merasa tidak bersalah. Saya dan keluarga ingin agar diadili biar jelas,” ujar Mamentu.
Terpisah, Ketua LSM Asosiasi Masyarakat Penambang Indonesia Bersatu Stenly Sendow SH meminta kepolisian agar tidak segan – segan menuntaskan kasus PETI yang terdapat unsur penyerobotan lahan warga agar masyarakat sekitar lingkar tambang merasa ada keadilan.
“Laporan penyerobotan lahan itu karena ada keyakinan masyarakat bahwa ada penegak hukum yang akan tampil menuntaskan masalah, minimal mengembalikan hak warga. Police Line itu bagian dari penindakan lapangan,” ujar Sendow.
Jadi lanjut dia, menyelesaikan penyelidikan dan penyidikan itu wujud komitmen aparat melindungi hak masyarakat yang dirampas pihak lain bahkan kekuasaan sekalipun.
“Nah secara hukum laporan Jemmy Mamentu dan Police Line Polda Sulut harus dilanjutkan dengan penetapan tersangka dan proses hukum lebih lanjut,” jelas Sendow SH.
(RV)