MINUT GEMA SULUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut), terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan. Melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Pemkab Minut telah merealisasikan penyaluran dana hibah tahap pertama senilai Rp575.000.000 kepada sejumlah lembaga dan rumah ibadah yang tersebar di berbagai kecamatan.
Dana hibah ini bersumber dari Daftar Prioritas Anggaran (DPA) tahun anggaran 2025. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Minut, Robby Parengkuan, SH, menjelaskan secara rinci alokasi dana hibah tersebut kepada awak media pada Senin, 29 September 2025.
“Dana hibah ini merupakan wujud perhatian dan dukungan pemerintah daerah terhadap peran penting lembaga keagamaan dan rumah ibadah dalam membina mental spiritual masyarakat serta menjalankan fungsi sosialnya,” ujar Robby Parengkuan.
Rincian Penyaluran Dana Hibah
Rincian penyaluran dana hibah tahap pertama ini meliputi:
– Hibah Lembaga: GPdI Sangkakala Desa Kolongan Tetempangan Kecamatan Kalawat menerima Rp25.000.000.
– Hibah Uang Rumah Ibadah: Total Rp550.000.000 disalurkan kepada 12 rumah ibadah, yaitu:
– GMIM Elim Desa Matungkas Kecamatan Dimembe (Rp25.000.000)
– Masjid Al Mujahidin Desa Warukapas Kecamatan Dimembe (Rp50.000.000)
– Masjid Al Mujahidin Desa Warukapas Kecamatan Dimembe (Rp50.000.000)
– GMIM Tasik Sampiran Desa Kalinaun Kecamatan Likupang Timur (Rp25.000.000)
– GMIM Efrata Ehe Desa Mubune Kecamatan Likupang Barat (Rp25.000.000)
– Masjid Hidayatulah Desa Paputungan Kecamatan Likupang Barat (Rp25.000.000)
– GPdI Pusat Airmadidi Kelurahan Sarongsong I Kecamatan Airmadidi (Rp25.000.000)
– Gereja Kemah Injil “Koinonia” Kelurahan Sarongsong II Kecamatan Airmadidi (Rp50.000.000)
– GMIM Baitani Desa Paslaten Kecamatan Kauditan (Rp25.000.000)
– GMIM Sentrum Tatelu Warukapas Desa Warukapas Kecamatan Dimembe (Rp50.000.000)
– GPdI Nazareth Desa Rinondoran Kecamatan Likupang Timur (Rp50.000.000)
– GPdl Imanuel Desa Tambun Kecamatan Likupang Barat (Rp25.000.000)
– GMIM Bethel Desa Lansa Kecamatan Wori (Rp50.000.000)
– Gereja Katolik Stasi St. Aloysius Gonzaga Resetlemen (Rp50.000.000)
– Hibah Barang Rumah Ibadah: GPdi Mahanaim Desa Laikit Kecamatan Dimembe menerima hibah berupa barang senilai Rp50.000.000.
Tahap Pertama dan Imbauan Pelengkapan Berkas
Penyaluran dana hibah ini merupakan tahap pertama dari program hibah yang direncanakan oleh Pemkab Minut. Saat ini, masih terdapat sisa dana hibah sebesar Rp1.875.000.000 yang belum dicairkan. Dana tersebut dialokasikan untuk 2 lembaga dan 40 rumah ibadah lainnya, namun terhambat karena berkas pencairan belum lengkap.
Kepala Bagian Kesra Pemkab Minut mengimbau kepada seluruh lembaga dan rumah ibadah yang belum melengkapi berkas agar segera memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Hal ini penting agar dana hibah dapat segera dicairkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Kami berharap, dengan adanya dana hibah ini, lembaga dan rumah ibadah dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan, serta memberikan kontribusi positif dalam pembangunan daerah,” tuturnya.
Komitmen Pemerintah Daerah
Pemkab Minut berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan melalui berbagai program, termasuk penyaluran dana hibah. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempererat tali persaudaraan antar umat beragama, serta menciptakan suasana yang kondusif bagi pembangunan daerah.
Dengan adanya dukungan dari pemerintah daerah, diharapkan lembaga keagamaan dan rumah ibadah di Minahasa Utara dapat semakin berperan aktif dalam menciptakan masyarakat yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.









