Joune Ganda-Kevin Lotulung Bawa Keuangan Desa Masuk Era ‘Non-Tunai’

MINUT, GEMA SULUT –

Di bawah kepemimpinan visioner Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mencetak sejarah baru sebagai daerah pertama di Sulawesi Utara yang mengimplementasikan sistem transaksi non-tunai dalam pengelolaan keuangan desa. Langkah revolusioner ini menandai babak baru dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan modern.

Inisiatif strategis ini merupakan buah kerja sama erat antara Pemerintah Kabupaten Minut dan Bank SulutGo (BSG), yang bertujuan untuk mendigitalisasi dan memodernisasi administrasi keuangan di tingkat desa. Dengan sistem non-tunai, diharapkan pengelolaan keuangan desa akan menjadi lebih transparan, efisien, dan terhindar dari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab.

Penandatanganan perjanjian kerja sama yang bersejarah ini berlangsung pada Rabu, 1 Oktober 2025, di kantor cabang BSG Airmadidi. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Minut, Frederik Tulengkey, dan Kepala Cabang Bank SulutGo Airmadidi, Maykel Rantung, yang secara simbolis mengukuhkan komitmen bersama. Sekretaris Daerah Minut, Ir. Novly G. Wowiling M.Si, juga turut hadir dan menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap inovasi ini.

Dalam sambutannya, Maykel Rantung menjelaskan alasan kuat di balik penunjukan Minahasa Utara sebagai pionir implementasi sistem non-tunai ini. “Kami melihat komitmen yang luar biasa dari pemerintah daerah Minahasa Utara dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang tidak hanya akuntabel dan transparan, tetapi juga modern. Komitmen inilah yang menjadi fondasi utama bagi kami untuk menjadikan Minut sebagai percontohan,” ujarnya dengan penuh semangat.

Sistem transaksi non-tunai ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses pengelolaan keuangan desa secara daring. Mulai dari penerimaan, pengeluaran, hingga pelaporan, semuanya akan tercatat secara digital dan dapat diakses secara transparan. Hal ini akan meminimalisir risiko kesalahan manusia, praktik korupsi, dan penyalahgunaan anggaran.

Selain itu, sistem ini juga akan mempermudah proses audit dan pengawasan oleh pihak-pihak terkait, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Daerah. Dengan demikian, akuntabilitas pengelolaan keuangan desa akan semakin meningkat.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berharap bahwa implementasi sistem transaksi non-tunai ini akan menjadi model percontohan bagi daerah lain di Sulawesi Utara, bahkan di tingkat nasional. Dengan tata kelola keuangan yang lebih baik, diharapkan desa-desa di Indonesia dapat semakin maju dan sejahtera.

“Kami berharap inovasi ini dapat menginspirasi daerah lain untuk melakukan hal serupa. Dengan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, kita dapat membangun desa yang lebih maju dan masyarakat yang lebih sejahtera,” pungkas Bupati Joune Ganda dalam keterangan tertulisnya.

Langkah berani yang diambil oleh Minahasa Utara ini menjadi bukti nyata bahwa inovasi dan teknologi dapat menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Mari kita dukung dan sukseskan implementasi sistem transaksi non-tunai ini demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *