BITUNG – Dunia pendidikan di Kota Bitung kemball bergejolak. Pasalnya di tengah sejumlah sekolah sibuk dengan penyerahan dokumen ijasah kepada para siswa lulusannya tanpa embel-embel pungutan, SMK Negeri 2 Bitung melakukan pungutan untuk pengambilan ijasah ratusan siswanya.
Penuturan salah satu orang tua siswa kelas XII (lulusan) kepada media ini, setiap siswa termasuk anaknya wajib menyetor dana pelunasan BOP (Bantuan Operasional Pendidikan ) sampai bulan Juni 2025 ditambah dengan partisipasi sebesar Rp.50.000 untuk print Ijasah.
“Memang tahun 2024 silam dalam forum rapat orang tua siswa bersama pengurus Komite Sekolah, disepakati kewajiban siswa untuk per bulannya dipungut biaya Rp.100.000,- Nah anak saya memang masih menyisahkan 5 bulan untuk dilunasi. Sementara diketahui setahu kami orang tua Ombudsman sudah melarang bentuk pungutan demikian terhitung akhir tahun 2024 lalu,” papar ibu yang menolak namanya ditulis.
Penelusuran media ini, didapatlah bocoran seorang guru honor yang juga menjadi korban ‘dirumahkan’ oleh pimpinan SMKN.2 Bitung.
“Memang oleh Ombudsman sejak penghujung tahun 2024 silam sudah menghentikan pungutan BOP ini. Sebab oleh Ombudsman, pungutan berkedok pengelolaan oleh Komite SMKN 2 Bitung Rp 100.000 per bulan. Kewajiban ini juga dikait-kaitkan dengan iming-iming untuk pembayaran asuransi siswa kls XII yang notabene pengurusan tersebut hingga kini tidak dilakukan pihak sekolah. Dan setahu kami juga oknum Kepsek berinisial MT, ikut membumbui bahwa pungutan-pungutan itu akan dialokasikan bagi pembayaran gaji 15-an guru honor yang dari tahun 2024-2025 di atas enam bulan tidak pernah menerima honor mereka. Jujur tadinya kami senang bila ada itikad baik pihak sekolah kepada kami. Tapi kenyataannya sampai detik ini gaji kami belum kami terima. Hal ini sudah kami upayakan laporkan ke Ombudsman di Manado. Sayang oleh Ombudsman menyatakan bahwa oknum Kepsek mengaku sudah melunasi honor kami padahal kenyataannya tidak demikian,” aku guru honor yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Ia menambahkan, entah kepada siapa lagi kami mau mengadu nasib kami. Seakan lembaga-lembaga berkompeten Dikda Sulut, Cabdin Minut-Bitung, Kejaksaan, hingga Ombudsman tutup mata dan telinga mereka.
“Anehnya, penagihan bagi siswa lulusan tahun ini, dan juga penagihan bagi siswa kelas XI dan XII dana setorannya langsung di serahkan ke oknum Kepala Sekolah. Pengurus khususnya Bendahara Komite Sekolah kerjanya cuma status mengumpulkan uang BOP kalau sudah dibayar akan langsung di minta oleh kepala sekolah. Tapi yang dijual Oknum Kepsek ke para ortu siswa bahwa pelunasan BOP itu pengelolaannya oleh Komite Sekolah,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya BOP ini juga oleh beberapa jurusan yang ada di SMK N 2 Bitung sempat melakukan pungutan ke siswa. Namun maksud dan tujuannya hasil kesepakatan bersama orang tua siswa peruntukannya jelas. Bahwa merujuk alasan pimpinan Kepala Sekolah bahwa SMKN 2 Bitung belum punya dana untuk kegiatan PKL, maka diijinkan saat 2 jurusan yang ada untuk melakukan penagihan. Untuk beberapa jurusan lainnya menggunakan uang pribadi. Dana itu dipungut adalah untuk pembiayaan 3 (tiga) kegiatan PKL (Praktek Kerja Lapangan). Rinciannya, yaitu pelaksanaan penjajakan, menjemput hasil penjajakan dan mengantar siswa ke Industri hanya dgn siswa membayar Rp.100.000 x 2 bulan saja.
Soal PKL ini agak menarik juga. Awalnya sejumlah jurusan di sekolah kami sudah mendapat lampu hijau dari Kepsek SMKN 2 Bitung Meryati Taengetan SP.d bahwa untuk SPPD program PKL akan disuport dari dana BOS bulan Juni, Sebab ada alokasi dananya. Beruntung dana pribadi yg di gunakan sudah diganti.Alhamdulilah. Hanya saja menjadi pertanyaan ketika kegiatan di biayai dari BOS, lantas uang yg dibayarkan siswa Rp.100.000/siswa/bulan digunakan untuk apa ? Padahal sudah jelas-jelas ombudsman melarang melakukan pungutan iuran komite di SMKN 2 Bitung terhitung Januari 2025 dan seterusnya, yang di perkenankan cuma sampai bulan Desember 2024 untuk pelunasan pembayaran honor guru yang dirumahkan oleh ibu Kepala Sekolah.
Mirisnya uang yang dibayarkan siswa tidak digunakan sepenuhnya untuk membayar honor guru sehingga sampai sekarang honor guru yg sudah di rumahkan sebelumnya oleh ibu Kepsek belum lunas 100%.
“Kepsek melapor ke Ombudsman honor para guru sudah lunas, padahal kenyataannya belum,” aku guru honor dengan mata mulai berkaca-kaca.
Dipenghuǰung percakapan akhirnya ia mempertanyakan kemana uang iuran BOP yg di bayarkan para siswa setiap bulan pada tahun 2023-2025.
“Biarlah hanya kepala sekolah dan bendahara komite yang tahu. Dan yang mengejutkan saat kami coba konfirmasikan hal ini ke Bendahara Komite, Since Petiunaung, diakuinya bahwa uang iuran BOP yang selama ini dibayar oleh siswa langsung di setor ke kepala sekolah, lwt transfer ke rekening kepala sekolah atau bahkan diserahkan secara tunai”, tuturnya sebelum ia di ganti.
Sementara itu, Kepala Sekolah Meryati Taengetan SP,d saat coba ditemui media ini di kantornya (SMKN2 Bitung) diperoleh kabar bahwa yang bersangkutan makin jarang masuk kantor.
“Kalau upacara atau rapat saja Ibu Kepsek baru muncul. Atau lagi mengurus dana BOS dan menjemput dana BOP yang terkumpul saja beliau baru datang ke sekolah. Selebihnya untuk urusan teknis rutin persekolahan, staf yang berkunjung ke kediamannya,” ujar seorang guru yang saat itu berada di ruang kantor SMK N.2 Bitung.
(*/RV)