Gemasulut.com-MINUT- Pemusnahan barang bukti (Babuk) 12 perkara Pidana Umum (Pidum) dan 2 perkara Narkotika dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut disaksikan oleh masing-masing perwakilan Polres Minut, Pengadilan Negeri Airmadidi, Pemkab Minut dan tokoh agama, di halaman parkir Kantor Kejari Minut. Rabu (16/12).
Dikatakan Kajari Minut, Fanny Widyastuti SH MH yang didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Minut, Natalia Katimpali SH, pemusnahan babuk ini berupa beberapa senjata tajam, uang palsu 29 lembar Rp100 ribu dan 40 lembar Rp50 ribu dengan total Rp3,9 juta, narkotika jenis sabu seberat 10,10 gram serta pakaian korban penganiayaan dan kasus cabul.
“Setahun, Kejari Minut bisa 2 hingga 3 kali melakukan pemusnahan babuk. Babuk ini untuk 12 perkara pidana umum (pidum) dan 2 perkara Narkotika dari bulan September hingga Desember 2020,” jelasnya.
Ditambahkan Widyastuti, di Kabupaten Minut sendiri sepanjang tahun 2020 ini, masih didominasi kasus penganiayaan dan pencabulan. Untuk kasus pencabulan, 60% pelaku didominasi oleh orang terdekat korban.
“Kasus-kasus ini dipicu oleh minuman keras sehingga terjadi tindak pelanggaran hukum,” kata Widyastuti.
(Bil)*