Minut, Gemasulut.net – Sejumlah warga termasuk BPD desa Wori kecamatan Wori meminta bupati Joune Ganda agar mencopot Vera Sengke dari jabatan Plt Hukum tua desa Wori karena diduga melakukan penyalahgunaan dana desa dan terkesan otoriter dalam menjalankan pemerintahan. Contohnya pengangkatan Sekdes dan penggantian penerima BLT yang tidak sesuai prosedur.
Fecky Siar salah satu warga desa Wori mengatakan, Plt hukum tua desa Wori harus di copot karena tidak amanah dalam mengelola dana. Buktinya program ketahanan pangan pengadaan ayam petelur yang dibagikan kepada 1000 lebih Kepala Keluarga bukan ayam produktif tetapi ayam BT yang harganya lebih murah. Ini diduga sengaja dilakukan Plt Hukum Tua untuk meraup keutungan lebih dari program ketahanan tersebut.
“Berdasarkan informasi dilapangan harga ayam BT dikisaran Rp.40.000 – Rp. 45.000 per ekor sementara anggaran untuk pembelian ayam petelur produktif melalui program ketahanan pangan dianggarkan Rp. 95.000 per ekor. Untuk itu kami mempertanyakan selisih anggaran pembelanjaan tersebut.”kata Fecky.

Selain itu, ia juga mempertanyakan proses pengangkatan Sekdes yang tidak sesuai prosedur dan bahkan tanpa mengantongi rekom Camat Wori. Tak hanya itu, sikap otoriter dan pengambilan keputusan yang hanya berdasarkan keinginannya nampak dalam penyaluran BLT. Dimana penerima BLT yang telah ditetapkan melalui hasil rapat bersama BPD diganti secara sepihak oleh Plt Hukum Tua, padahal orang yang diganti tersebut keluarga kurang mampu dan sangat layak menerima bantuan
“Dalam pengambilan keputusan Hukum tua harus mengikuti prosedur, bukan berdasarkan kehendak dan keinginan sepihak.” Tegasnya.
Desakan warga agar Plt hukum tua Wori di copot dari jabatannya ditandai dengan surat yang dilayangkan kepada Bupati melalui inspektorat yang ditandatangani sejumlah warga dan BPD desa Wori. Dalam surat tersebut warga meminta agar inspektorat melakukan pemeriksaan khusus terkait realisasi dana desa tahun 2025 serta meminta agar Bupati Minahasa Utara mencopot Plt Hukum Tua Vera Sengke dari jabatannya.
(RV)








