Minut, Gemasulut.net- Warga desa Kawiley kecamatan Kauditan kabupaten Minahasa Utara, provinsi Sulawesi Utara, menuntut janji ke Polres Minut.
Pasalnya, sudah sekitar delapan bulan perkara pemalsuan dokumen oleh Hukum Tua desa Kawiley, belum ada kejelasan.
Pihak Polres Minut sudah menjanjikan akan diadakan gelar perkara pada pekan lalu. Karena berbagai prosedur sebelumnya sudah dilalui. Namun hingga saat ini, tidak ada tindaklanjut dari pihak kepolisian.
Hal ini tentunya membuat warga mempertanyakan kinerja dari Pihak Polres Minahasa Utara.
“Kami warga sudah dijanjikan oleh pihak Polres Minut untuk gelar perkara pada minggu lalu. Tapi tidak ada pelaksanaan,”ungkap beberapa warga. Senin, 16 Mei 2023.
Sejumlah warga desa Kawiley mengatakan, jika selama sepekan ini, tidak pernah menerima panggilan untuk gelar perkara.
“Kalau seperti ini, kami selaku warga patut mempertanyakan kinerja dari Polres Minut. Ada apa sebenarnya? sehingga persoalan tersebut seakan-akan ditutupi,” tanya para warga.
Perihal tersebut juga sudah ditanyakan kepada pihak Polres Minut melalui telepon selular/WA, namun sampai hari ini tidak ada jawaban.
(Redaksi)